Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Punia
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Punia sebagai sumbangan wajib keagamaan masyarakat Hindu yang harus ditunaikan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dana ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Punia (LPDP) yang dibentuk oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat atau pihak lain, berdasarkan asas keagamaan, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA PUNIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3241
- Jumlah diDownload
- 804
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2023