Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian agama 2023 berlaku

Pengelolaan Dana Punia

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Punia sebagai sumbangan wajib keagamaan masyarakat Hindu yang harus ditunaikan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dana ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Punia (LPDP) yang dibentuk oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat atau pihak lain, berdasarkan asas keagamaan, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
PENGELOLAAN DANA PUNIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3241
Jumlah diDownload
804
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah