Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, dan bimbingan kemasjidan. KUA berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala yang terdiri dari jabatan struktural, tata usaha, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1161
- Jumlah diDownload
- 1431
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 671
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA