Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan secara terencana dan kolaboratif oleh berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Koordinasi ini difasilitasi oleh Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang terdiri dari unsur pengarah dari menteri terkait dan pelaksana dari berbagai kementerian untuk memastikan sinkronisasi upaya peningkatan moderasi beragama di seluruh Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1102
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 106
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA