Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian agama 2024 berlaku

Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan secara terencana dan kolaboratif oleh berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Koordinasi ini difasilitasi oleh Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang terdiri dari unsur pengarah dari menteri terkait dan pelaksana dari berbagai kementerian untuk memastikan sinkronisasi upaya peningkatan moderasi beragama di seluruh Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1102
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
106
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah