Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur evaluasi kinerja untuk mengubah status Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum, dengan fokus pada kelayakan finansial, tata kelola mandiri, dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang. Evaluasi dilakukan secara sistemik oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk menilai kemampuan perguruan tinggi mengelola diri secara otonom sebelum status badan hukum diberikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4074
- Jumlah diDownload
- 760
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2023