Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian agama 2022 berlaku

Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum sebagai besaran biaya penyelenggaraan satu tahun per mahasiswa. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur pendanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang didirikan oleh pemerintah sebagai badan hukum publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6716
Jumlah diDownload
573
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
277
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah