Kembali
Memuat PDF…
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum sebagai besaran biaya penyelenggaraan satu tahun per mahasiswa. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur pendanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang didirikan oleh pemerintah sebagai badan hukum publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6716
- Jumlah diDownload
- 573
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 277
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO