Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Kebajikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Kebajikan sebagai sumbangan wajib dari umat Khonghucu yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Kebajikan (LPDK) dengan asas keagamaan, amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan manfaat dana tersebut untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. LPDK dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Khonghucu berbadan hukum dan bertugas merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1440
- Jumlah diDownload
- 839
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 335
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA