Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian agama 2023 berlaku

Pengelolaan Dana Kebajikan

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Kebajikan sebagai sumbangan wajib dari umat Khonghucu yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Kebajikan (LPDK) dengan asas keagamaan, amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan manfaat dana tersebut untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. LPDK dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Khonghucu berbadan hukum dan bertugas merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1440
Jumlah diDownload
839
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
335
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah