Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan oleh Menteri Agama, yang diajukan oleh Ketua badan tersebut melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1874
- Jumlah diDownload
- 1206
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 381
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA