Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 3 dari 17 · 500 dokumen
Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo guna mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, serta prosedur operasional perguruan tinggi yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Agama.
Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Statuta ini berfungsi sebagai landasan utama untuk menyusun prosedur operasional, kebijakan, serta penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi guna memastikan tata kelola yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan penambahan Fakultas Sains dan Teknologi. Perubahan ini mencakup penyesuaian susunan organisasi fakultas baru serta tugas dan fungsi Dekan dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Sunan Kudus untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, serta pedoman operasional dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah mekanisme pendirian Widyalaya dengan menambahkan opsi penegerian dan memperjelas bahwa peralihan dari pasraman formal ke Widyalaya merupakan salah satu bentuk perubahan jenis satuan pendidikan. Selain itu, ketentuan terkait penghapusan ayat (4) pada Pasal 15 juga dilakukan untuk menyesuaikan struktur peralihan bentuk satuan pendidikan.
Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sebagai landasan dasar untuk pengelolaan institusi guna mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti Rencana Induk Pengembangan, Gelar Akademik, serta struktur fakultas dan program studi di bawah tanggung jawab Menteri Agama.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan menambahkan Fakultas Kedokteran sebagai fakultas ke-8. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di universitas tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dengan menambahkan Fakultas Kedokteran dan memperbarui daftar fakultas yang ada. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di universitas tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UII Purwokerto dengan menambahkan Fakultas Sains dan Teknologi, sehingga kini terdapat enam fakultas. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan organisasi internal Fakultas Sains dan Teknologi yang memiliki Subbagian Umum, berbeda dengan fakultas lain yang memiliki Bagian Umum.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Agama untuk menjamin tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan program dan kegiatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna meningkatkan kualitas tata kelola melalui proses pengendalian yang dijalankan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah (STAHN Japa) yang berlokasi di Kabupaten Klaten, dengan pendanaan utama dari APBN dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh aset, mahasiswa, hak, kewajiban, serta pegawai dari pendahulu (Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten) dialihkan sepenuhnya ke STAHN Japa.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024
Permenag No. 4 Tahun 2024 merevisi tahapan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua PT KUA yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi kekurangan prosedur sebelumnya. Perubahan ini menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024
Permenag No. 12 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN di Kementerian Agama untuk mendapatkan profil kompetensi yang independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Penilaian ini membandingkan kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai dengan standar jabatan yang dipersyaratkan menggunakan metode Assessment Center atau metode lain.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2024
Permenag No. 10 Tahun 2024 mengubah struktur fakultas UI Negeri Datokarama Palu dengan memecah Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Ushuluddin dan Adab serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, sekaligus membentuk Fakultas Sains dan Teknologi. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan organisasi fakultas baru tersebut, di mana Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Sains dan Teknologi memiliki unit kerja berupa Subbagian Tata Usaha, berbeda dengan fakultas lain yang memiliki Bagian Tata Usaha.
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang jabatan fungsional tersebut serta mengacu pada UU ASN dan peraturan manajemen PNS yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan bahwa pejabat yang berwenang dapat menetapkan status kepegawaian dan kompetensi pegawai sesuai standar keahlian dan keterampilan yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024
Permenag No. 13 Tahun 2024 menghapus ketentuan ayat (3) Pasal 13 tentang syarat kualifikasi guru besar atau lektor kepala yang tidak terpenuhi, serta mengubah aturan agar PTKN yang mengajukan perubahan bentuk sebelum peraturan ini diundangkan tetap diproses sesuai persyaratan baru. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pendidikan tinggi keagamaan dengan menyesuaikan persyaratan pendirian, perubahan, dan pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2024
Permenag No. 8 Tahun 2024 mengubah Lampiran I Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 agar sesuai dengan perkembangan kebijakan, hukum, dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan adaptabilitas dan kinerja Kementerian Agama dalam menghadapi dinamika terkini.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an guna mendukung kegiatan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2022 dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN serta organisasi Kementerian Agama.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah (STAHN Japa) yang berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh seorang Ketua. STAHN Japa bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang ilmu agama dengan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta pengawasan mutu. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian, Pusat, dan Unit Penunjang), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini menjadi landasan penyusunan berbagai prosedur operasional serta mengatur tata kerja, struktur organisasi, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan bahwa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif nol rupiah bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi (dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui camat) atau bagi mereka yang mengalami keadaan kahar (keadaan darurat bencana).
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2024
Permenag No. 16 Tahun 2024 mengubah Statuta UI Sunan Ampel Tulungagung untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perguruan tinggi dengan menetapkan visi menjadi institusi transformatif, inovatif, dan berjiwa Islam rahmatan lil'alamin. Perubahan ini juga memperbarui misi universitas mencakup penguatan pendidikan berbasis teknologi hijau, pengembangan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan, serta penguatan moderasi beragama.
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar akomodasi yang layak berupa modifikasi dan penyesuaian untuk menjamin hak-hak dasar peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan Kementerian Agama. Definisi penyandang disabilitas mencakup keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang menghambat partisipasi penuh, sementara satuan pendidikan meliputi jalur formal, nonformal, dan informal di bawah kementerian agama.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Institut Agama Islam Negeri Ternate untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini menjadi landasan penyusunan prosedur operasional dan mengatur struktur organisasi serta fungsi organ-organ Institut seperti Senat, Rektor, dan Dekan.
Sekolah Menengah Agama Katolik
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang pendirian, penyelenggaraan, dan penutupan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan. SMAK didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal yang mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan ajaran dan ilmu agama Katolik, serta terdiri dari tiga tingkatan kelas (10, 11, dan 12).
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024
Permenag No. 21 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agama No. 12 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenag No. 37 Tahun 2016) terkait pengelolaan PNBP atas biaya nikah dan rujuk di luar KUA. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang lebih efektif, efisien, dan menjamin kepastian hukum.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yang diperlukan dalam satuan organisasi instansi pemerintah guna melaksanakan tugas pokoknya. Pedoman ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 terkait Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Pencatatan Pernikahan
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pencatatan pernikahan bagi umat Islam untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti nikah, penghulu, dan akta nikah sebagai dasar pelaksanaan pencatatan.
Lembaga Amil Zakat
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024
Permenag No. 19 Tahun 2024 mengatur pembentukan, struktur, dan kewenangan izin bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengelolaan zakat. LAZ dikategorikan menjadi tiga skala (nasional, provinsi, kabupaten/kota) dengan persyaratan perizinan yang berbeda-beda tergantung tingkatan skalanya. Peraturan ini juga mendefinisikan peran penting Pengawas Syariat dalam memastikan kepatuhan syariat serta menetapkan dasar hukum dan definisi lembaga terkait seperti BAZNAS.
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri (SMPTKN, SMTKN, SMAKN) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Pendidikan Kristen. Satuan ini dipimpin oleh Kepala Sekolah dan bertugas menyelenggarakan pendidikan formal yang memadukan ilmu teologi/keagamaan Kristen dengan ilmu umum.