Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang hanya boleh didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum berbentuk perkumpulan atau yayasan. KBIHU wajib memiliki izin usaha resmi dan bertugas menyelenggarakan bimbingan serta pendampingan ibadah bagi jemaah haji dan umrah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3308
- Jumlah diDownload
- 6027
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 432
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA