Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian agama 2023 berlaku

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang hanya boleh didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum berbentuk perkumpulan atau yayasan. KBIHU wajib memiliki izin usaha resmi dan bertugas menyelenggarakan bimbingan serta pendampingan ibadah bagi jemaah haji dan umrah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3308
Jumlah diDownload
6027
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
432
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah