Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 2 dari 17 · 500 dokumen
Badan Hukum Keagamaan Katolik
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur Badan Hukum Keagamaan Katolik yang terdiri atas Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Keuskupan Agung, dan Keuskupan yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum mengenai keberadaan gereja, perkumpulan gereja, serta bagian-bagian yang berdiri sendiri di lingkungan Katolik.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendidikan dan Kementerian Agama, termasuk PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025
Permenag No. 14 Tahun 2025 mengatur tata cara wakaf benda bergerak berupa uang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Peraturan ini mendefinisikan konsep wakaf uang, peran wakif dan nazhir, serta mekanisme pembuatan akta ikrar wakaf uang oleh pejabat berwenang bersama lembaga keuangan syariah.
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mustahik, yang hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Bentuk pendayagunaan mencakup pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pelatihan, serta peningkatan akses pendidikan dan kualitas produksi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Madura sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Universitas dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi dan pelaporan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, tridharma perguruan tinggi, penjaminan mutu, dan pengawasan internal.
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 sampai dengan 2029
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi penjabaran dari RPJMN periode yang sama. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi seluruh unit kerja dalam menyusun berbagai rencana strategis, program prioritas, serta dokumen anggaran dan kinerja lainnya.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Universitas dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, dan penjaminan mutu.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Universitas dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, dan sistem penjaminan mutu.
Pengelolaan Dana Paramita
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Paramita sebagai sumbangan wajib umat Buddha yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Paramita, dibentuk oleh Majelis Agama Buddha, dengan fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengumpulan serta pendayagunaannya.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Universitas dipimpin oleh seorang Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi dan pelaporan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, sedangkan fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Universitas dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, hingga sistem penjaminan mutu.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang ilmu agama, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh seorang Rektor. Institusi ini bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama Hindu serta memiliki fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dan sistem penjaminan mutu.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Institut dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, dengan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, dan penjaminan mutu.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang ilmu agama, sedangkan fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti Rencana Induk Pengembangan, struktur fakultas, serta program akademik dan pascasarjana yang diselenggarakan oleh universitas tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2025
Permenag No. 41 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dengan menambahkan Fakultas Sains dan Teknologi. Peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi baru untuk fakultas-fakultas yang ada, termasuk penyesuaian unit kerja pada Fakultas Sains dan Teknologi.
Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti Rencana Induk Pengembangan, struktur fakultas, serta program akademik dan pascasarjana yang menjadi pedoman tugas tridharma perguruan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2025
Permenag No. 48 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi UIN Raden Mas Said Surakarta dengan menambah Fakultas Sains dan Teknologi, serta membedakan struktur internal fakultas tersebut di mana fakultas baru dipimpin oleh Dekan dan Wakil Dekan serta memiliki Subbagian Umum.
Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Palopo untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi institusi, instrumen perencanaan (RIP), serta pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Madura untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti Rencana Induk Pengembangan, Gelar Akademik, serta struktur fakultas dan program studi sebagai penunjang tugas tridharma perguruan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2025
Permenag No. 46 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi UI Salatiga dengan menambahkan Fakultas Sains dan Teknologi, yang kini menjadi salah satu fakultas resmi di universitas tersebut. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan organisasi dan tugas pokok Dekan untuk mengelola fakultas-fakultas yang ada, termasuk fakultas baru tersebut.
Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Palangka Raya untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional mengenai struktur organisasi, program akademik, serta instrumen perencanaan dan penilaian pembelajaran di lingkungan universitas tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi, dengan mengubah Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, disiplin, dan akuntabel. Statuta ini menjadi landasan penyusunan prosedur operasional serta mengatur tata kerja institusi di bawah tanggung jawab Menteri Agama.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K H Abdurrahman Wahid Pekalongan
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan penambahan Fakultas Sains dan Teknologi. Struktur fakultas baru ini memiliki susunan organisasi yang disesuaikan, termasuk adanya Subbagian Umum khusus untuk fakultas tersebut.
Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti Rencana Induk Pengembangan, gelar akademik, serta struktur fakultas dan program studi di lingkungan universitas tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dengan menambahkan Fakultas Sains dan Teknologi. Perubahan ini juga menyesuaikan susunan organisasi dan tugas Dekan untuk mengakomodasi fakultas baru tersebut.