Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 5 dari 17 · 500 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
Permenag No. 6 Tahun 2022 menyederhanakan struktur organisasi instansi vertikal Kementerian Agama dengan menghapus beberapa pasal yang mengatur unit kerja lama dan mengubah ketentuan agar berbagai bidang (seperti Pendidikan Madrasah, Penyelenggaraan Haji, dan Urusan Agama Islam) hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi yang telah disepakati.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur fakultas di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan memisahkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syariah serta memisahkan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam dari Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di institusi tersebut.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan pengadaan di Kementerian Agama, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. UKPBJ bertanggung jawab mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) melalui pinjaman yang bersumber dari bank milik Pemerintah di Indonesia, dengan ketentuan bahwa kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTN tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah jika terjadi gagal bayar.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Walisongo Semarang dengan menetapkan bahwa tugas Rektor dibantu oleh tiga orang Wakil Rektor yang masing-masing menangani bidang Akademik dan Kelembagaan, Administrasi Umum/Perencanaan/Keuangan, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi agar lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan institusi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Visi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi pusat integrasi ilmu, pemberdayaan umat, dan moderasi beragama. Selain itu, misi universitas diperbarui untuk menekankan pembelajaran integral yang menerapkan integrasi ilmu guna menghasilkan lulusan yang unggul. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi di universitas tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Manado dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah susunan serta tugas dari beberapa bagian tata usaha dan biro administrasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah susunan serta tugas dari Bagian Tata Usaha serta Bagian Umum dan Layanan Akademik. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dengan menyederhanakan bagian tata usaha Fakultas Tarbiyah menjadi "Bagian" dan Fakultas Syariah/ Dakwah menjadi "Subbagian". Selain itu, Bagian Tata Usaha secara umum diubah statusnya menjadi Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi IAIN Ambon dengan mengubah Bagian Tata Usaha menjadi Kelompok Jabatan Fungsional dan menghapus Pasal 23 yang sebelumnya mengatur Bagian Tata Usaha. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dan organisasi.
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
Permenag No. 13 Tahun 2022 menetapkan kewajiban bagi Auditor Halal dan Penyelia Halal untuk memiliki sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi guna menjamin kehalalan produk. Peraturan ini mengatur definisi peran serta mekanisme sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi untuk memastikan standar kompetensi dalam pemeriksaan dan pengawasan proses produk halal.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah persyaratan calon Wakil Dekan UIN Ar-Raniry Banda Aceh menjadi wajib memiliki gelar Doktor atau Magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor, serta menetapkan batas usia paling tinggi 60 tahun. Selain itu, peraturan ini juga merevisi ketentuan terkait persyaratan calon Ketua Program Studi di universitas tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Ambon dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah susunan serta tugas bagian-bagian tata usaha dan akademik. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan perkembangan hukum dan organisasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022
Permenag No. 11 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menjadi lebih sederhana dengan membaginya hanya menjadi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha ditugaskan untuk menangani perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta urusan kerumahtanggaan dan pelaporan. Perubahan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Antasari Banjarmasin dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah komposisi serta tugas fungsi pada Bagian Tata Usaha dan Biro Administrasi Umum. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi menjadi tiga unsur utama: Kepala, Subbagian Administrasi dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dan organisasi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Litbang Agama sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Badan Litbang dan Diklat dengan tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang bimbingan masyarakat agama, pendidikan, serta lektur dan khazanah keagamaan. Struktur organisasi disederhanakan untuk meningkatkan efisiensi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana penelitian, pelaksanaan kegiatan riset, pelayanan data kepada masyarakat, serta koordinasi kemitraan dengan satuan organisasi terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Raden Intan Lampung dengan menyederhanakan bagian tata usaha menjadi hanya Kelompok Jabatan Fungsional dan merombak susunan Biro Administrasi Umum menjadi terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penyederhanaan ini bertujuan meningkatkan proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan universitas tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB dan menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB dan menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan menghapus beberapa pasal lama dan mengubah susunan bagian tata usaha serta biro AUPK. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perubahan ini juga menyesuaikan tata kerja dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022
Permenag No. 46 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi dan tata kerja UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian PANRB dan menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perubahan ini dilakukan karena struktur sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Mataram dengan menghapus Pasal 25 dan mengubah komposisi serta tugas bagian tata usaha menjadi lebih proporsional dan efisien. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan operasional pendidikan tinggi keagamaan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Alauddin Makassar untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2022
Permenag No. 49 Tahun 2022 mengubah struktur organisasi UIN Sunan Ampel Surabaya dengan menyederhanakan Bagian Tata Usaha menjadi Kelompok Jabatan Fungsional dan merombak susunan Biro AUPK serta tugas Bagian Umum. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi Kementerian Agama.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Sumatera Utara Medan dengan mengubah Bagian Tata Usaha menjadi hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini bertujuan menciptakan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Menteri PANRB dan menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan ini menyederhanakan struktur organisasi UIN Raden Fatah Palembang dengan menghapus beberapa pasal lama dan mengubah komposisi Biro AUPK serta Bagian Tata Usaha menjadi hanya terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan Bagian Umum yang menangani urusan ketatausahaan serta pengelolaan barang milik negara.