Peraturan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Halaman 2 dari 3 · 81 dokumen

Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 badan nasional penanggulangan bencana 2021

Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan instrumen tata naskah dinas utama—yakni klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan serta akses arsip dinamis—untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di lingkungan BNPB. Ketentuan ini menggantikan berbagai peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta telah memperoleh persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 badan nasional penanggulangan bencana 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagai tindak lanjut ketentuan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2020. Dokumen ini mengklarifikasi definisi dan kewenangan terkait Pegawai Negeri Sipil serta Pejabat Pembina Kepegawaian dalam konteks jabatan fungsional tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 badan nasional penanggulangan bencana 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah pusat dan daerah. Aturan ini disusun untuk menindaklanjuti ketentuan Menteri PANRB No. 87 Tahun 2020 dengan mengatur definisi istilah kunci seperti PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan Pejabat yang Berwenang dalam konteks jabatan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 badan nasional penanggulangan bencana 2021

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan untuk menghapuskan pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya di lingkungan BNPB.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 badan nasional penanggulangan bencana 2020

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah definisi "Tunjangan Kinerja" agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan memperjelas cakupan "Pegawai" yang mencakup Calon PNS. Perubahan ini juga menetapkan bahwa besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan struktural maupun fungsional sebagai dasar kesejahteraan pegawai di lingkungan BNPB.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 badan nasional penanggulangan bencana 2020

Penggunaan Dana Siap Pakai

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, terutama saat terjadi keadaan darurat atau kondisi risiko bencana berdampak luas. Tujuannya adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat terdampak serta meningkatkan efisiensi penanggulangan bencana sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 badan nasional penanggulangan bencana 2020

Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana hanya boleh diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna menjamin mutu, efisiensi, dan efektivitasnya. Akreditasi dilakukan melalui penilaian kelayakan lembaga penyelenggara oleh Tim Akreditasi yang dibentuk BNPB, dengan tujuan menyelarasan pengetahuan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 badan nasional penanggulangan bencana 2020

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran, disiplin, atau tindak pidana di lingkungan BNPB, yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui saluran resmi seperti website, email, dan telepon. Unit Layanan Pengaduan bertugas menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memastikan identitas pelapor jika diperlukan, guna mewujudkan pengelolaan pengaduan yang efektif dan mendorong pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 badan nasional penanggulangan bencana 2020

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan acuan tata naskah dinas di lingkungan BNPB yang mencakup jenis, format, penyusunan, serta penggunaan lambang negara dan naskah elektronik, dilengkapi dengan kode nama jabatan dan unit kerja. Peraturan ini menggantikan dan mencabut dua peraturan sebelumnya (Perka BNPB No. 20 Tahun 2010 dan No. 5 Tahun 2016) yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 badan nasional penanggulangan bencana 2019

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai ASN atau penyedia barang/jasa, serta menetapkan mekanisme tuntutan perbendaharaan terhadap bendahara. Penyelesaian dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) di lingkungan BNPB dengan melibatkan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memastikan penggantian kerugian yang diderita negara.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 badan nasional penanggulangan bencana 2019

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penanggulangan Bencana sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk membangun sumber daya manusia yang profesional. SKKNI ini berlaku sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha dalam menilai serta mengembangkan kompetensi tenaga kerja di bidang penanggulangan bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 badan nasional penanggulangan bencana 2019

Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui perjanjian khusus. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan dinamika terkini dalam penanggulangan bencana. Fokus utamanya adalah pada definisi hibah sebagai pengalihan hak dengan peruntukan spesifik yang disepakati dalam perjanjian.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 badan nasional penanggulangan bencana 2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan BNPB sebagai lembaga nonkementerian yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama memberikan pedoman penanggulangan bencana, menetapkan standar, menyampaikan informasi, dan melaporkan kegiatan kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BNPB menyelenggarakan fungsi perumusan norma dan kebijakan, serta pengoordinasian kegiatan secara terpadu. Susunan organisasinya terdiri atas unsur pengarah dan unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala.

berlaku
Peraturan Nomor 01 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana menjadi tiga unsur (penasehat, dewan pengarah, dan pelaksana) serta mendefinisikan rincian jabatan dan fungsi masing-masing bidang di dalamnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan implementasi peraturan agar lebih efektif dalam menjamin kompetensi dan mutu sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 02 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Penggunaan Dana Siap Pakai

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan pedoman sebelumnya (Perka BNPB No. 6.A Tahun 2011) terkait penggunaan dana siap pakai dalam situasi keadaan darurat bencana. Tujuannya adalah memastikan mekanisme pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dapat berjalan efektif sesuai dinamika penanganan darurat yang ada. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanggulangan Bencana dan peraturan perundang-undangan terkait pendanaan serta pengelolaan bantuan bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 03 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan pedoman dan standar baku untuk penanganan pengungsi pada keadaan darurat bencana guna memastikan perlindungan hak dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka tanpa diskriminasi. Regulasi ini mewajibkan semua pihak untuk menanganinya secara adil sesuai standar pelayanan minimum, dengan melibatkan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

berlaku
Peraturan Nomor 04 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang mencakup perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan dengan prinsip tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, dan pelaporan. Pelaksanaan sistem ini harus mempertimbangkan keterbatasan sarana transportasi, dinamika pergerakan korban, serta faktor sosial ekonomi dan budaya masyarakat terdampak.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan bantuan internasional berupa hibah (devisa, barang, jasa, atau surat berharga) oleh negara Indonesia dalam situasi darurat bencana untuk mempercepat penanganan dan memaksimalkan manfaat bagi korban. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU Penanggulangan Bencana dan peraturan terkait peran lembaga asing. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih efektif bagi lembaga internasional dan asing non-pemerintah dalam memberikan bantuan saat terjadi bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur kondisi dan tata cara penanggulangan bencana saat status darurat belum ditetapkan atau telah berakhir namun risiko serta dampak masih tinggi, mencakup aspek koordinasi, peran pemerintah, akses, dan pendanaan. Kondisi keadaan tertentu terjadi saat ada potensi bencana dengan ancaman maksimum yang menyebabkan evakuasi, pengungsian, atau gangguan fungsi pelayanan umum secara luas.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 badan nasional penanggulangan bencana 2018

Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara pemindahan, penarikan, penggunaan, dan pelaporan dana hibah langsung luar negeri khusus untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Struktur pengelolaan melibatkan Kepala BNPB sebagai Pengguna Anggaran, Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta pejabat di tingkat pelaksana kegiatan yang ditunjuk untuk mengelola rekening dan penggunaan dana.

berlaku
Peraturan Nomor 02 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pimpinan unit kerja di BNPB untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efisien, efektif, dan akuntabel guna mendukung reformasi birokrasi. Setiap pimpinan wajib menyusun SOP secara dinamis sesuai kebutuhan unit kerja, dengan ketentuan bahwa pedoman penyusunannya tercantum dalam lampiran peraturan.

berlaku
Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman umum mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan BNPB, yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan ketrampilan sumber daya guna menurunkan indeks rawan bencana. Bantuan ini mencakup barang yang tidak masuk kriteria bantuan sosial dan dikelola secara terpadu melalui dokumen DIPA oleh pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

berlaku
Peraturan Nomor 03 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BNPB beserta pasangan dan tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan seluruh harta kekayaan mereka guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Laporan tersebut harus diisi dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan siap diperiksa. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KPK serta peraturan terkait pemberantasan korupsi.

berlaku
Peraturan Nomor 04 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai BNPB dari pihak lain demi kepentingan pribadi atau jabatan. Tujuannya adalah mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan BNPB dengan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

berlaku
Peraturan Nomor 05 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk memulihkan aspek pemukiman, infrastruktur, ekonomi, serta fasilitas sosial menjadi lebih baik dan aman. Dokumen perencanaan ini disusun secara bersama antara BNPB dengan pemangku kepentingan lain sebagai dasar strategi pemulihan bencana. Peraturan ini menggantikan Perka BNPB No. 17 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 06 Tahun 2017 badan nasional penanggulangan bencana 2017

Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi (pemulihan aspek pelayanan publik dan kehidupan masyarakat) dan rekonstruksi (pembangunan kembali prasarana, sarana, dan kelembagaan) di wilayah terdampak bencana untuk mempercepat pemulihan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Tujuannya adalah menormalisasi kehidupan masyarakat serta membangun kembali wilayah tersebut menjadi lebih baik dan lebih aman (*build back better and safer*) guna mengurangi risiko bencana di masa depan.

berlaku
Peraturan Nomor 03 Tahun 2016 badan nasional penanggulangan bencana 2016

Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan sistem komando untuk menangani keadaan darurat bencana yang ditandai dengan ancaman terhadap kehidupan masyarakat, mencakup tahapan dari siaga, tanggap darurat, hingga pemulihan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar lebih sesuai dengan perkembangan penanggulangan bencana dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 badan nasional penanggulangan bencana 2016

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur hak, waktu pembayaran, dan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BNPB, yang dibayarkan setiap bulan sesuai kelas jabatan. Besaran tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebesar 80% dari kelas jabatan fungsional yang setara.

berlaku
Peraturan Nomor 02 Tahun 2016 badan nasional penanggulangan bencana 2016

Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas beban APBN di lingkungan BNPB agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 badan nasional penanggulangan bencana 2016

Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berbasis kompetensi untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Sebagai pengganti aturan sebelumnya, peraturan ini mengatur definisi bencana, peran lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat PB), serta kewajiban penyelenggara dari pemerintah dan pihak terkait untuk melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah