Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2019 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai ASN atau penyedia barang/jasa, serta menetapkan mekanisme tuntutan perbendaharaan terhadap bendahara. Penyelesaian dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) di lingkungan BNPB dengan melibatkan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memastikan penggantian kerugian yang diderita negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2070
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
740
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah