Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2019 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai ASN atau penyedia barang/jasa, serta menetapkan mekanisme tuntutan perbendaharaan terhadap bendahara. Penyelesaian dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) di lingkungan BNPB dengan melibatkan Tim dan Majelis Pertimbangan untuk memastikan penggantian kerugian yang diderita negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2070
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 740
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2019