badan nasional penanggulangan bencana
Lembaga & Badan · 81 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pelaksanaan Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi untuk menjamin penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana berjalan profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung upaya penanggulangan bencana. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2024) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penanggulangan bencana yang berbasis pengurangan risiko.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan integrasi perspektif gender dalam seluruh siklus penanggulangan bencana—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi—untuk memastikan hak dan kebutuhan semua kelompok terpenuhi secara adil. Sebagai strategi utama, peraturan ini menggunakan Analisis Gender dan metode Gender Analysis Pathway (GAP) untuk mengidentifikasi kesenjangan serta merancang rencana aksi yang responsif gender guna mencapai kesetaraan dalam akses dan partisipasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 guna mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan secara nasional. Fokus utamanya mencakup 13 sasaran prioritas seperti harmonisasi regulasi, kemandirian teknologi, tata kelola risiko yang sinergis, serta penanganan darurat dan pemulihan daerah terdampak yang aman dan berkelanjutan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pelatihan Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka dasar pelatihan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang tersebut, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur penyelenggaraan pelatihan yang tertata dan terpadu guna memastikan peserta memiliki keahlian, kemampuan, serta keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi bencana.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar rambu dan papan informasi bencana untuk memberikan peringatan, petunjuk, dan larangan guna melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan mendefinisikan konsep dasar seperti bencana, kawasan rawan, serta status keadaan darurat.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan BNPB sebagai lembaga nonkementerian yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama memberikan pedoman penanggulangan bencana, menetapkan standar, serta menyampaikan laporan bulanan kepada Presiden. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan dan pengoordinasian kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu, sementara susunannya terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BNPB untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi BNPB dalam melaksanakan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Penanggulangan Bencana dan RPJMN.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yang disusun oleh BNPB sebagai instansi pembina, dengan dasar hukum UU ASN dan peraturan terkait manajemen PNS. Dokumen ini mengatur definisi serta kewenangan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan keterampilan kebencanaan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah menciptakan kemampuan adaptasi, pemulihan cepat, serta penguatan kapasitas lokal melalui program Destana dan koordinasi antarpihak.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan BNPB yang terdiri atas Pusat JDIH sebagai unit koordinasi dan Anggota JDIH. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat, terpadu, serta efektif dan efisien untuk mendukung pelayanan informasi hukum di BNPB.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyusun dan melakukan uji coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah (RPKB Daerah) secara terpadu sebagai dasar tata kelola penanggulangan bencana. RPKB Daerah ini berfungsi sebagai acuan utama untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan rencana kontingensi, serta rencana operasi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Penyusunan rencana tersebut harus mengacu pada kajian risiko bencana dan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB dengan memperjelas tugas Bagian Rumah Tangga terkait penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang milik negara, dan perlengkapan, serta menetapkan fungsi spesifik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, peraturan ini menyisipkan pasal baru untuk mendetailkan tugas Subbagian Barang Milik Negara dalam penatausahaan aset negara.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang efektif, efisien, dan terpadu untuk mendukung penanggulangan bencana di lingkungan BNPB, sekaligus menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti Grand Design TIK, Unit TIK, dan fasilitas pendukung seperti Pusat Data (DC) serta Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (DRC) untuk memastikan pengelolaan data dan sistem berjalan aman dan terintegrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Sistem Peringatan Dini Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk sistem peringatan dini bencana yang terintegrasi, mencakup pemantauan ancaman, peramalan, pengkajian risiko, serta komunikasi dan kesiapsiagaan guna memungkinkan tindakan tepat waktu. Sistem ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia melalui koordinasi antara BNPB dan BPBD.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi untuk penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana guna mendukung penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko. Ketentuan ini mengatur definisi bencana, risiko, serta jenis dana yang digunakan dalam tahap prabencana, darurat, dan pascabencana.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan BNPB. Ketentuan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui proses tuntutan ganti rugi yang mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab dan pembebanan penggantian.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu pemulihan layanan publik dan pembangunan kembali prasarana pasca-bencana. Tujuannya adalah mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat serta memulihkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah terdampak. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk ASN di bidang penanggulangan bencana guna mendukung perencanaan SDM, seleksi, pengembangan karier, dan penyusunan kurikulum pelatihan. Kamus kompetensi ini berlaku bagi kementerian/lembaga terkait serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan perlindungan masyarakat dari bencana. Isi kamus mencakup jenis, nama, kode, definisi, deskripsi, serta level kompetensi teknis yang dapat diamati dan diukur.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan BNPB menerapkan manajemen risiko terintegrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik dan melindungi organisasi dari ancaman yang menghambat pencapaian tujuan. Tujuannya adalah mendorong seluruh unit bertindak proaktif, meningkatkan kemampuan pegawai, serta mengelola risiko bisnis agar tetap dalam ambang batas penerimaan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan terhadap aturan sebelumnya (Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2016) yang telah diubah terakhir dengan Perbub Nomor 2 Tahun 2020.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Satu Data Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola untuk "Satu Data Bencana" sebagai data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung penanggulangan bencana. Peraturan ini mendefinisikan peran kunci seperti Walidata Bencana untuk mengelola data dan Produsen Data Bencana yang menghasilkan data berdasarkan tugas dan kewenangannya. Tujuannya adalah memastikan data bencana dapat dipertanggungjawabkan, dibagikan, dan digunakan secara efektif oleh berbagai pihak terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pemerintah atau daerah menyusun Rencana Kontingensi Bencana secara partisipatif sebagai bagian dari rencana penanggulangan kedaruratan untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional yang dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana jika terjadi keadaan darurat bencana.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya pengembalian fungsi prasarana dan sarana vital yang dilakukan segera saat keadaan darurat bencana untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Kegiatan pemulihan mencakup pembersihan lokasi terdampak dan perbaikan darurat pada sarana serta prasarana vital. Pengaturan ini bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, efektif, efisien, dan akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing ijazah. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS dan jabatan fungsional untuk memastikan kompetensi sesuai dengan tingkat pendidikan formal yang dimiliki.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing untuk memenuhi ketentuan kompetensi jabatan. Mekanisme ini dirancang sebagai langkah transisi bagi PNS yang belum sepenuhnya memenuhi syarat mutlak pengangkatan langsung, dengan tetap mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022
Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan terkoordinasi yang mencakup pengamatan, analisis data, pengambilan keputusan, hingga pemberitahuan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana. Pelaksanaan ini bertujuan memberikan peringatan cepat, efektif, dan bertanggung jawab agar masyarakat dapat mengambil tindakan tepat guna melindungi diri dari ancaman bencana.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Klaster Logistik Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pembentukan Klaster Logistik sebagai wadah kolaborasi sukarela antara pemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan respons penanggulangan bencana di bidang logistik. Klaster ini berfungsi sebagai mekanisme pelibatan multipihak guna menyelenggarakan manajemen logistik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan saat bencana terjadi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah menjadi 0,24% dari upah yang dilaporkan. Selain itu, besaran iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,3% dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% yang terdiri dari kontribusi pemberi kerja dan peserta.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan untuk melaksanakan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. Fokus utamanya mencakup harmonisasi regulasi, integrasi riset dan teknologi, penguatan sistem peringatan dini, serta peningkatan kapasitas penanganan darurat dan ketahanan masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pemilihan dan Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan tata kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana di BNPB yang bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam perumusan kebijakan, pemantauan, serta pelaksanaan penanggulangan bencana. Unsur Pengarah ini terdiri dari pakar, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang bencana, serta berada di bawah tanggung jawab langsung Kepala BNPB.