Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Tunjangan Kinerja" agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan memperjelas cakupan "Pegawai" yang mencakup Calon PNS. Perubahan ini juga menetapkan bahwa besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan struktural maupun fungsional sebagai dasar kesejahteraan pegawai di lingkungan BNPB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10850
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2020