Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Tunjangan Kinerja" agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan memperjelas cakupan "Pegawai" yang mencakup Calon PNS. Perubahan ini juga menetapkan bahwa besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan struktural maupun fungsional sebagai dasar kesejahteraan pegawai di lingkungan BNPB.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10850
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
199
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah