Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2017 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BNPB beserta pasangan dan tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan seluruh harta kekayaan mereka guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Laporan tersebut harus diisi dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan siap diperiksa. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KPK serta peraturan terkait pemberantasan korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10218
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 898
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2017