Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2017 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan BNPB beserta pasangan dan tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan seluruh harta kekayaan mereka guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Laporan tersebut harus diisi dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan siap diperiksa. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KPK serta peraturan terkait pemberantasan korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
03
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10218
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
898
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah