Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2019 berlaku
Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui perjanjian khusus. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan dinamika terkini dalam penanggulangan bencana. Fokus utamanya adalah pada definisi hibah sebagai pengalihan hak dengan peruntukan spesifik yang disepakati dalam perjanjian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2665
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 741
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2019