Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2019 berlaku

Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada daerah untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui perjanjian khusus. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan dinamika terkini dalam penanggulangan bencana. Fokus utamanya adalah pada definisi hibah sebagai pengalihan hak dengan peruntukan spesifik yang disepakati dalam perjanjian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2665
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
741
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah