Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2017 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai BNPB dari pihak lain demi kepentingan pribadi atau jabatan. Tujuannya adalah mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan BNPB dengan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
04
Tahun
2017
Tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8033
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1440
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah