Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2017 berlaku
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai BNPB dari pihak lain demi kepentingan pribadi atau jabatan. Tujuannya adalah mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan BNPB dengan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8033
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1440
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2017