Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2021 berlaku
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan untuk menghapuskan pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya di lingkungan BNPB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10807
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1504
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021