Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan untuk menghapuskan pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya di lingkungan BNPB.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10807
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1504
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah