Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2016 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 01 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak, waktu pembayaran, dan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BNPB, yang dibayarkan setiap bulan sesuai kelas jabatan. Besaran tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebesar 80% dari kelas jabatan fungsional yang setara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
01
Tahun
2016
Tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9492
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1776
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah