Peraturan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Halaman 3 dari 3 · 81 dokumen
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan PP No. 7 Tahun 2009 untuk menata kembali tata naskah dinas di lingkungan BNPB agar sesuai dengan pedoman umum instansi pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan acuan baku bagi seluruh unit kerja eselon I dan pejabat terkait dalam penyusunan dokumen resmi.
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang Penanggulangan Bencana sebagai acuan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. SKKNI ini disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan penanggulangan bencana yang berlaku untuk memastikan standar kompetensi yang seragam dan terukur bagi tenaga profesional di sektor tersebut.
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar rambu dan papan informasi bencana berupa lambang, huruf, atau kalimat untuk memberikan petunjuk, peringatan, dan larangan di kawasan rawan bencana. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam maupun non-alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan prasarana.
Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tata cara penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan BNPB kepada daerah, dengan dasar hukum terkait perbendaharaan negara dan penanggulangan bencana. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan barang milik negara yang tertib dan efektif di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara penyimpanan kendaraan penanggulangan bencana yang dihibahkan BNPB kepada BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Dasar hukumnya mencakup UU Perbendaharaan Negara, UU Penanggulangan Bencana, serta berbagai PP terkait pengelolaan barang milik negara. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset kendaraan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintah.
Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan mekanisme terpusat dan terintegrasi untuk seluruh proses operasional keuangan di lingkungan BNPB, mulai dari permintaan pembayaran hingga penerbitan perintah bayar. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel dengan dukungan prasarana dan sarana kerja yang memadai.
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi arsip dinamis di lingkungan BNPB untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Klasifikasi mencakup kategori arsip vital, aktif, inaktif, dan statis berdasarkan frekuensi penggunaan dan nilai guna kesejarahannya.
Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, yang diberikan ketika dana APBD daerah tidak memadai. Hibah ini bertujuan memastikan pemulihan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Standarisasi Logistik Penanggulan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan standar logistik untuk penanggulangan bencana yang mencakup berbagai jenis bencana (alam, nonalam, dan sosial) serta fase tanggap darurat hingga rehabilitasi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan pengelolaan barang logistik yang terstandarisasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan Knowledge Sharing serta Pengalaman Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan ini mewajibkan BNPB melakukan dokumentasi praktik penanggulangan bencana di setiap unit kerja dan mengumpulkan data tersebut dalam portal untuk pembelajaran. Mekanisme *knowledge sharing* diterapkan secara bertahap mulai dari internal BNPB, tingkat domestik (pemerintah, masyarakat, swasta), hingga internasional melalui INA-DRTG. Tanggung jawab pengumpulan dan pengembangan ilmu pengetahuan ini diemban oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana.
Pedoman Teknologi Informasi Kebencanaan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BNPB dan BPBD untuk memanfaatkan teknologi informasi kebencanaan secara efektif dan efisien guna mendukung penanggulangan bencana. Pedoman ini mencakup kebijakan umum, pengelolaan komponen dan aplikasi sistem informasi, serta keamanan teknologi informasi yang disusun dalam delapan bab utama.
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012
Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012
Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010
Pedoman Inventarisasi Logistik
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2010
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan untuk korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan acuan yang jelas bagi pelaksana bantuan agar santunan dapat diberikan secara terkoordinasi, adil, dan sesuai kebutuhan korban tanpa menimbulkan kekacauan atau kecemburuan sosial.
Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010
Pedoman Bantuan Logistik
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009
Pedoman ini mengatur manajemen bantuan logistik dari berbagai sumber untuk memastikan distribusi kepada korban bencana dilakukan dengan cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi BNPB, BPBD, serta instansi terkait agar bantuan logistik dapat memenuhi kebutuhan korban dalam hal waktu, lokasi, sasaran, kualitas, kuantitas, dan jenis kebutuhan.
Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2008
Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008