Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2018 berlaku

Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemindahan, penarikan, penggunaan, dan pelaporan dana hibah langsung luar negeri khusus untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Struktur pengelolaan melibatkan Kepala BNPB sebagai Pengguna Anggaran, Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta pejabat di tingkat pelaksana kegiatan yang ditunjuk untuk mengelola rekening dan penggunaan dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2517
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1646
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah