Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2018 berlaku
Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemindahan, penarikan, penggunaan, dan pelaporan dana hibah langsung luar negeri khusus untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Struktur pengelolaan melibatkan Kepala BNPB sebagai Pengguna Anggaran, Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta pejabat di tingkat pelaksana kegiatan yang ditunjuk untuk mengelola rekening dan penggunaan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2517
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1646
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018