Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2018 berlaku
Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan bantuan internasional berupa hibah (devisa, barang, jasa, atau surat berharga) oleh negara Indonesia dalam situasi darurat bencana untuk mempercepat penanganan dan memaksimalkan manfaat bagi korban. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU Penanggulangan Bencana dan peraturan terkait peran lembaga asing. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih efektif bagi lembaga internasional dan asing non-pemerintah dalam memberikan bantuan saat terjadi bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 923
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1645
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018