Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan bencana 2018 berlaku

Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan bantuan internasional berupa hibah (devisa, barang, jasa, atau surat berharga) oleh negara Indonesia dalam situasi darurat bencana untuk mempercepat penanganan dan memaksimalkan manfaat bagi korban. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU Penanggulangan Bencana dan peraturan terkait peran lembaga asing. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih efektif bagi lembaga internasional dan asing non-pemerintah dalam memberikan bantuan saat terjadi bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
923
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1645
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah