Peraturan BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Halaman 3 dari 4 · 108 dokumen
Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan intern di BNN untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Tujuannya adalah memastikan tindakan perbaikan atas temuan pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengisian jabatan oleh Prajurit TNI di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada UU TNI dan UU Narkotika, serta menetapkan definisi terkait struktur organisasi BNN, P4GN, dan jenis-jenis jabatan (Administrasi dan Fungsional) yang dapat diduduki oleh personel TNI.
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan BNN guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Fokus utamanya adalah menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem pengendalian intern untuk mewujudkan tata kelola Badan Narkotika Nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Peraturan ini juga mengubah ketentuan sebelumnya (Perka BNN No. 15 Tahun 2012) agar sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan serta anti-korupsi.
Bantuan Hukum
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Kepala BNN No. 16 Tahun 2017 mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum berupa konsultasi dan pembelaan hukum oleh BNN untuk kepentingan organisasi, pegawai, serta masyarakat. Bantuan hukum ini mencakup penyelesaian perkara di luar pengadilan (konsultasi) maupun melalui jalur peradilan (pembelaan) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi medis dan sosial untuk menangani pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Ketentuan ini diterbitkan guna menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi operasional di lapangan dan didasarkan pada tugas Badan Narkotika Nasional untuk meningkatkan kapasitas lembaga terkait.
Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Tahunan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RPKAT) di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk meningkatkan manajemen berorientasi hasil dan akuntabilitas keuangan. Dokumen ini menjadi acuan bersama antara pelaksana kegiatan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam mengatur target kinerja, jadwal, serta rencana penarikan dana.
Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai BNN sebagai implementasi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran, termasuk dasar perhitungan, waktu pelunasan, serta penanganan khusus bagi pegawai yang mengalami mutasi atau memasuki usia pensiun.
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara formal dan teknis untuk permintaan serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian laboratoris terhadap narkotika, prekursor, dan spesimen biologis oleh BNN. Regulasi ini membedakan proses berdasarkan tujuan peradilan (pro justisia atau non pro justisia) dan mencakup definisi istilah kunci seperti skrining, profiling, serta jenis material yang dapat diuji. Tujuannya adalah memastikan proses identifikasi dan penyelidikan tindak pidana narkotika berjalan secara ilmiah, akurat, dan berdaya guna sesuai standar yang berlaku.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Dokumen ini berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman bagi Kepala BNN dalam menuntun proses pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai yang tidak mengelola keuangan secara langsung.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembentukan 21 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota baru dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan aparatur sipil negara.
Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan BNN No. 24 Tahun 2017 menetapkan standar pelayanan rehabilitasi yang seragam untuk pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kesehatan. Standar ini berlaku bagi lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah maupun masyarakat sebagai pedoman dalam memberikan perawatan dan pengobatan komprehensif.
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama nasional dan internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika yang bersifat transnasional, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah memastikan upaya bersama dalam menangani bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor di seluruh Indonesia.
Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan warna logo serta atribut resmi untuk Unit Deteksi K9 BNN guna membangun identitas, citra, dan wibawa dalam operasi penanggulangan narkotika. Logo dan atribut ini berfungsi sebagai lambang identitas resmi yang membedakan unit tersebut dari pihak lain selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Kelompok Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pembentukan, struktur organisasi, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Ahli di BNN yang terdiri dari pakar P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat. Kelompok ini berkedudukan sebagai pendukung tugas BNN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN dan secara administratif dikoordinasikan melalui unit organisasi terkait. Susunannya dipimpin oleh Kepala BNN sebagai ketua, dengan koordinator dan maksimal 15 anggota yang ditunjuk atau diusulkan melalui mekanisme formal.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 19 dari Peraturan Kepala BNN Nomor 18 Tahun 2012 guna meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja pegawai serta menegakkan disiplin dan profesionalitas di lingkungan BNN. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menjaga martabat dan kewibawaan aparatur negara.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah lokasi Loka Rehabilitasi BNN dengan menetapkan dua tempat baru, yaitu di Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, dan Kelurahan Way (Lampung). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan jangkauan dan kemampuan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di wilayah tersebut.
Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. Aturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan modus operandi pelaku yang semakin canggih, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
Pedoman Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BNN untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, telah habis masa retensinya, dan memiliki keterangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Ketentuan ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Kearsipan dan peraturan terkait, dengan membedakan antara arsip dinamis yang masih aktif dan arsip statis yang dipermanenkan.
Pengawasan Tahanan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengawasan, perawatan, dan pelayanan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan BNN karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, prekursor, atau pencucian uang. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga, jenis tahanan, serta ruang lingkup kegiatan pengawasan mulai dari penerimaan hingga pengeluaran tahanan.
Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip BNN secara berjenjang ke dalam kategori unit informasi kearsipan untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan instrumen hukum guna melaksanakan undang-undang kearsipan nasional dan peraturan terkait tata naskah dinas serta jadwal retensi arsip di lingkungan BNN.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme baku pembentukan Peraturan Kepala BNN melalui tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan monitoring evaluasi yang diinisiasi oleh Satuan Kerja Pemrakarsa. Perencanaan dilakukan setahun sebelum penyusunan Rencana Strategis BNN untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman prosedur.
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kepala BNN berwenang menetapkan aturan lebih lanjut terkait bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan keuangan negara yang berlaku.
Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pola pembinaan karier bagi seluruh pegawai di lingkungan BNN (termasuk PNS, anggota Polri, dan TNI yang ditugaskan) dengan mengacu pada alur pengembangan jabatan, pangkat, dan kompetensi. Tujuannya adalah menciptakan keserasian antara bakat, minat, serta kinerja pegawai dengan jenjang jabatan yang dilakoni sejak pengangkatan pertama hingga masa pensiun.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penanggulangan narkotika. Perubahan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan surat Menteri PANRB terkait pembentukan BNN Kabupaten/Kota Tahun 2016.
Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai BNN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari seragam putih lengan panjang/pendek dengan celana/rok hitam atau seragam batik, dengan ketentuan hari penggunaan spesifik untuk setiap jenis seragam tersebut. Hari Senin wajib menggunakan seragam putih lengan panjang, Rabu dan Kamis seragam putih lengan pendek, Jumat seragam batik, sedangkan hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapi.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagai syarat wajib bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kapasitas dan kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Isi pedoman mencakup struktur kurikulum, persyaratan peserta, kualifikasi tenaga pengajar, fasilitas, serta mekanisme monitoring, evaluasi, dan penerbitan sertifikat tamat.
Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pegawai di lingkungan BNN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi sebagai dasar pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh pegawai. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai (PNS, pegawai sipil, anggota Polri/TNI yang ditugaskan) serta kompetensi sebagai gabungan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku untuk pelaksanaan tugas secara profesional.
Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewenangan BNN untuk dilengkapi senjata api guna menjamin keselamatan personel dan publik dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana narkotika. Dasar hukumnya bersumber pada UU Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait perizinan dan pengendalian senjata api. Tujuannya adalah memitigasi risiko keselamatan jiwa yang berpotensi dihadapi saat melakukan operasi penindakan.
Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian kinerja Penyuluh Narkoba, struktur dan tugas Tim Penilai Kinerja, serta mekanisme pembinaan fungsi jabatan fungsionalnya. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.