Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan narkotika nasional 2016 berlaku

Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai BNN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari seragam putih lengan panjang/pendek dengan celana/rok hitam atau seragam batik, dengan ketentuan hari penggunaan spesifik untuk setiap jenis seragam tersebut. Hari Senin wajib menggunakan seragam putih lengan panjang, Rabu dan Kamis seragam putih lengan pendek, Jumat seragam batik, sedangkan hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5005
Jumlah diDownload
577
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1499
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah