Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai BNN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari seragam putih lengan panjang/pendek dengan celana/rok hitam atau seragam batik, dengan ketentuan hari penggunaan spesifik untuk setiap jenis seragam tersebut. Hari Senin wajib menggunakan seragam putih lengan panjang, Rabu dan Kamis seragam putih lengan pendek, Jumat seragam batik, sedangkan hari Selasa menggunakan pakaian bebas rapi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5005
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1499
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2016