Peraturan BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Halaman 2 dari 4 · 108 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja BNN sebagai lembaga nonkementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. BNN juga berwenang berkoordinasi dengan kepolisian, meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus narkotika.
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar dan prosedur penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban narkotika di lembaga rehabilitasi lingkungan BNN untuk menjamin mutu dan keseragaman layanan. Pengaturan ini didasarkan pada UU Narkotika dan peraturan terkait lainnya guna memastikan pemulihan dan perawatan yang efektif serta berkualitas bagi para penerima layanan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah struktur pola karier Pegawai BNN dengan membaginya menjadi dua aspek utama, yaitu pengembangan karier (melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus) serta pengembangan kompetensi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang harus mengikuti pengembangan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Situs Web di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan situs web resmi BNN untuk menjamin keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, dan keseragaman prosedur dalam penyampaian informasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ketentuan ini mewajibkan seluruh unit vertikal BNN (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta Puslitdatin untuk mengelola webnya sesuai standar baku guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengembangan kompetensi Pegawai BNN yang harus dilakukan secara terencana, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna memastikan seluruh pegawai memiliki kompetensi sesuai standar jabatan dan kebutuhan organisasi.
Penyelenggaraan Penelitian
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan penelitian di lingkungan BNN yang difasilitasi oleh Puslitdatin untuk mendukung kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kegiatan penelitian mencakup tahapan mulai dari perencanaan, pembentukan tim, pengumpulan hingga penyajian data, serta dapat berupa survei, riset, eksperimen, atau pemetaan.
Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, hak, kewajiban, serta sanksi bagi relawan (Penggiat P4GN) yang membantu Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor. Tujuannya adalah memastikan seluruh komponen masyarakat terlibat aktif dalam menanggulangi masalah narkotika secara terstruktur dan berdasarkan aturan yang jelas.
Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan kode etik sebelumnya untuk menetapkan pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai BNN guna mewujudkan organisasi yang bersih, berwibawa, dan profesional dalam menangani narkotika. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait narkotika dan aparatur sipil negara serta bertujuan mengakomodir kebutuhan organisasi yang telah berkembang.
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik bagi pegawai BNN untuk menjaga integritas dan nama baik organisasi. Pelanggaran diselesaikan melalui prosedur administratif yang transparan dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota.
Tata Naskah Dinas
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan standar tata naskah dinas untuk menjamin tertib, efisien, dan efektifnya administrasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penanganan surat dinas, termasuk penggunaan logo dan cap resmi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Perka BNN No. 15 Tahun 2011).
Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata kelola dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk mendukung pemerintahan yang baik dan rencana strategisnya. Pedoman ini mengatur struktur organisasi, termasuk peran Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin), serta dasar hukum yang mengikat seluruh unit kerja BNN dalam pemanfaatan sistem digital.
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi untuk menjamin standar kompetensi dan profesionalitas dalam pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi melalui pengakuan formal atas keahlian khusus yang dibutuhkan dalam menangani kasus adiksi.
Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Grand Design BNN 2018–2045 sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk memperkuat kapasitas institusi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan strategis guna mewujudkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal hingga tahun 2045 dengan fokus pada peningkatan sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem, teknologi, dan anggaran.
Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini merevisi Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional periode 2015-2019 karena dokumen sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi. Revisi ini bertujuan menyesuaikan strategi dengan situasi terkini untuk mencapai tujuan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor. Dokumen hasil revisi menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Narkotika Nasional.
Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai BNN, menghapus jenis cuti "alasan penting" dari daftar yang tidak mengurangi tunjangan, serta menambah jenis pengurangan untuk cuti besar persalinan ke-4 dan seterusnya, cuti besar ibadah, serta tidak mengikuti upacara hari besar nasional.
Pembentukan Produk Hukum
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar pembentukan produk hukum di lingkungan BNN secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum serta keseragaman prosedur. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perka BNN No. 4 Tahun 2016) dan mendefinisikan jenis-jenis produk hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang mengikat secara umum maupun internal.
Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan teknis dan tata cara peningkatan kapasitas bagi lembaga rehabilitasi milik masyarakat untuk menangani pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai standar yang ditentukan. Tujuannya adalah memastikan layanan terapi dan rehabilitasi di lembaga tersebut berjalan efektif serta meningkatkan pemahaman para pelaksananya.
Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi bagi relawan anti narkotika sebagai pedoman bagi BNN di semua tingkatan untuk pembentukan relawan di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup mekanisme rekrutmen, kualifikasi, pengembangan kapasitas, tugas, tanggung jawab, evaluasi, dan pelaporan guna mendukung pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian berkala terhadap kualitas layanan rehabilitasi narkotika di lembaga yang dikelola masyarakat, mencakup evaluasi program, kompetensi petugas, dan sarana prasarana. Tujuannya adalah menjamin layanan rehabilitasi yang bermutu, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan akses bagi penyalahguna dan korban narkotika. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Perka BNN No. 6 Tahun 2014) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tes urine narkotika oleh BNN sebagai metode deteksi dini penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan. Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam prosedur pengujian, mulai dari tes skrining kualitatif hingga konfirmasi laboratorium, yang dapat dilakukan untuk kepentingan hukum maupun di luar proses hukum.
Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan upacara kenegaraan dan resmi di lingkungan BNN untuk memelihara budaya disiplin dan tradisi organisasi. Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai BNN yang mengikuti upacara dalam barisan di lapangan atau tempat lain yang ditentukan. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Bendera, Narkotika, Keprotokolan, ASN, serta peraturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja BNN.
Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata tertib, moralitas, dan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, dan tenaga kontrak. Aturan ini berlaku di semua satuan kerja BNN, mulai dari kantor pusat hingga unit rehabilitasi, serta mencakup seluruh area kedinasan.
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif penyelesaian ganti rugi negara yang timbul akibat kekurangan perbendaharaan di lingkungan BNN, baik disebabkan oleh kelalaian maupun tindakan melawan hukum oleh bendahara. Pedoman ini bertujuan menjamin pengamanan keuangan negara serta menegakkan disiplin dan tanggung jawab pegawai BNN. Penyelesaian didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan, dan peraturan disiplin PNS.
Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk mencegah kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika serta meningkatkan kemampuan profesional dalam mengawasinya. Aturan ini mengatur prosedur pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait narkotika, keabeanan, serta perdagangan.
Pedoman Kodefikasi Segmen Akun Belanja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman kodefikasi segmen akun belanja untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Segmen akun diklasifikasikan ke dalam kelompok-kelompok spesifik seperti akun APBN, Daftar Isian Pelaksana Anggaran, komitmen, realisasi, dan akun lainnya guna menciptakan persepsi yang sama dalam penggunaan kode akun.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembentukan Loka Rehabilitasi BNN di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk meningkatkan jangkauan dan kemampuan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya. Perubahan ini didasarkan pada amanat UU Narkotika dan Permendagri terkait peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan penataan ulang struktur organisasi serta pembentukan badan baru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Narkotika Nasional untuk menangani pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Pedoman ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNN agar proses pengawasan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme penanganan benturan kepentingan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional demi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja pencegahan serta pemberantasan narkotika. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait korupsi, narkotika, ASN, serta peraturan internal BNN sebelumnya. Tujuannya adalah mencegah konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas dan efektivitas tugas pokok lembaga.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini melarang pegawai BNN menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya demi mewujudkan integritas dan pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi ini menjadi wujud komitmen pegawai BNN dalam menjalankan tugas secara profesional, berperilaku antikorupsi, dan penuh tanggung jawab.