Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lokasi Loka Rehabilitasi BNN dengan menetapkan dua tempat baru, yaitu di Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, dan Kelurahan Way (Lampung). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan jangkauan dan kemampuan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2902
- Jumlah diDownload
- 263
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 483
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2016