Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 19 dari Peraturan Kepala BNN Nomor 18 Tahun 2012 guna meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja pegawai serta menegakkan disiplin dan profesionalitas di lingkungan BNN. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menjaga martabat dan kewibawaan aparatur negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10182
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 484
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2016