Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi medis dan sosial untuk menangani pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Ketentuan ini diterbitkan guna menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi operasional di lapangan dan didasarkan pada tugas Badan Narkotika Nasional untuk meningkatkan kapasitas lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3866
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1438
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2017