Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Dokumen ini berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman bagi Kepala BNN dalam menuntun proses pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai yang tidak mengelola keuangan secara langsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7836
- Jumlah diDownload
- 662
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1940
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017