Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kepala BNN berwenang menetapkan aturan lebih lanjut terkait bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan keuangan negara yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6932
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 66
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2016