Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara formal dan teknis untuk permintaan serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian laboratoris terhadap narkotika, prekursor, dan spesimen biologis oleh BNN. Regulasi ini membedakan proses berdasarkan tujuan peradilan (pro justisia atau non pro justisia) dan mencakup definisi istilah kunci seperti skrining, profiling, serta jenis material yang dapat diuji. Tujuannya adalah memastikan proses identifikasi dan penyelidikan tindak pidana narkotika berjalan secara ilmiah, akurat, dan berdaya guna sesuai standar yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4380
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1905
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010