Kembali
Memuat PDF…
Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengisian jabatan oleh Prajurit TNI di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada UU TNI dan UU Narkotika, serta menetapkan definisi terkait struktur organisasi BNN, P4GN, dan jenis-jenis jabatan (Administrasi dan Fungsional) yang dapat diduduki oleh personel TNI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 970
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 884
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2015