Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penanggulangan narkotika. Perubahan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan surat Menteri PANRB terkait pembentukan BNN Kabupaten/Kota Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2289
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1301
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016