Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, struktur organisasi, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Ahli di BNN yang terdiri dari pakar P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat. Kelompok ini berkedudukan sebagai pendukung tugas BNN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN dan secara administratif dikoordinasikan melalui unit organisasi terkait. Susunannya dipimpin oleh Kepala BNN sebagai ketua, dengan koordinator dan maksimal 15 anggota yang ditunjuk atau diusulkan melalui mekanisme formal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1621
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 485
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2016