Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pegawai di lingkungan BNN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi sebagai dasar pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh pegawai. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai (PNS, pegawai sipil, anggota Polri/TNI yang ditugaskan) serta kompetensi sebagai gabungan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku untuk pelaksanaan tugas secara profesional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4242
- Jumlah diDownload
- 269
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1924
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2016