Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang wajib mempertimbangkan masukan dari pemakai jasa dan lembaga terkait serta mendapat persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. Proses permohonan persetujuan dilakukan dengan format surat tertentu dalam rangkap empat yang harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 48/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8720
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 277
- Nomor Tambahan
- 5973
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016