Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang wajib mempertimbangkan masukan dari pemakai jasa dan lembaga terkait serta mendapat persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. Proses permohonan persetujuan dilakukan dengan format surat tertentu dalam rangkap empat yang harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
48/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8720
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
277
Nomor Tambahan
5973
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah