Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut

Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan dan OJK untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan guna mendorong kesejahteraan. Fokus utamanya adalah membangun infrastruktur pendukung, edukasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergi antara lembaga jasa keuangan dan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
76/POJK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
4883
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
315
Nomor Tambahan
6003
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah