Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Prosedur Penangguhan Penawaran Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum jika dokumen pendaftaran mengandung informasi palsu atau menyesatkan, emiten melanggar UU Pasar Modal, atau pihak terkait tidak menyampaikan perubahan informasi yang diminta. Keputusan penangguhan dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan dapat dicabut jika alasan penangguhan telah diselesaikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
52/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6787
Jumlah diDownload
272
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
281
Nomor Tambahan
5977
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah