Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum jika dokumen pendaftaran mengandung informasi palsu atau menyesatkan, emiten melanggar UU Pasar Modal, atau pihak terkait tidak menyampaikan perubahan informasi yang diminta. Keputusan penangguhan dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan dapat dicabut jika alasan penangguhan telah diselesaikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 52/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6787
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 281
- Nomor Tambahan
- 5977
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016