Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 46/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan dan perubahan peraturan oleh Bursa Efek, yang wajib mempertimbangkan pendapat dari Anggota, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak berkepentingan lainnya. Setiap peraturan atau perubahannya harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Bursa Efek sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 46/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3489
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 275
- Nomor Tambahan
- 5971
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016