Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 46/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan dan perubahan peraturan oleh Bursa Efek, yang wajib mempertimbangkan pendapat dari Anggota, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak berkepentingan lainnya. Setiap peraturan atau perubahannya harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Bursa Efek sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
46/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3489
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
275
Nomor Tambahan
5971
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah