Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan Dana Perlindungan Pemodal yang bersumber dari kontribusi awal lembaga pasar modal, iuran keanggotaan, hak subrogasi, dan hasil investasi untuk melindungi aset pemodal. Besaran iuran keanggotaan ditetapkan oleh OJK, terdiri dari iuran awal sebesar Rp100 juta dan iuran tahunan sebesar 0,001% dari nilai aset pemodal yang dikelola perantara pedagang efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 49/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Dana Perlindungan Pemodal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2800
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 278
- Nomor Tambahan
- 5974
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016