Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Dana Perlindungan Pemodal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan Dana Perlindungan Pemodal yang bersumber dari kontribusi awal lembaga pasar modal, iuran keanggotaan, hak subrogasi, dan hasil investasi untuk melindungi aset pemodal. Besaran iuran keanggotaan ditetapkan oleh OJK, terdiri dari iuran awal sebesar Rp100 juta dan iuran tahunan sebesar 0,001% dari nilai aset pemodal yang dikelola perantara pedagang efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
49/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Dana Perlindungan Pemodal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2800
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
278
Nomor Tambahan
5974
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah