Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan kewajiban Bank dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Publikasi (Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Lain-lain) yang menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan laporan tersebut secara online melalui sistem pelaporan OJK atau sistem LKPBU sesuai format dan jangka waktu yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
32/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6534
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
170
Nomor Tambahan
5917
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah