Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan kewajiban Bank dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Publikasi (Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Lain-lain) yang menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan laporan tersebut secara online melalui sistem pelaporan OJK atau sistem LKPBU sesuai format dan jangka waktu yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 32/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6534
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 170
- Nomor Tambahan
- 5917
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2016