Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut

Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan. Fokus utamanya adalah mengatur tanggung jawab manajemen dalam mengelola TI secara efektif serta mendefinisikan istilah kunci seperti Core Banking System dan Sistem Elektronik sebagai dasar penerapan standar tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
75/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
2711
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
308
Nomor Tambahan
5998
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah