Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan. Fokus utamanya adalah mengatur tanggung jawab manajemen dalam mengelola TI secara efektif serta mendefinisikan istilah kunci seperti Core Banking System dan Sistem Elektronik sebagai dasar penerapan standar tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 75/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 2711
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 308
- Nomor Tambahan
- 5998
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh