Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus berupa perseroan terbatas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pemodal, kustodian, serta peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengurusi dan mengawasi operasional dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 50/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2689
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 279
- Nomor Tambahan
- 5975
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016