Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus berupa perseroan terbatas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pemodal, kustodian, serta peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengurusi dan mengawasi operasional dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
50/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2689
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
279
Nomor Tambahan
5975
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah