Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas pilihan investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dengan mengizinkan penempatan pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, BUMD, atau anak perusahaan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur. Ketentuan ini dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi SBN dengan porsi maksimal 40% hingga akhir 2016 dan akan ditingkatkan menjadi 50% pada tahun berikutnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8829
Jumlah diDownload
288
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
238
Nomor Tambahan
5947
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah