Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas pilihan investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dengan mengizinkan penempatan pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, BUMD, atau anak perusahaan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur. Ketentuan ini dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi SBN dengan porsi maksimal 40% hingga akhir 2016 dan akan ditingkatkan menjadi 50% pada tahun berikutnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8829
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 238
- Nomor Tambahan
- 5947
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016