Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama (pemilik dan pengelola) Lembaga Jasa Keuangan untuk memastikan tata kelola yang sehat dan perlindungan pemangku kepentingan. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jenis LJK seperti bank, dana pensiun, pasar modal, perbankan syariah, asuransi, dan penjaminan. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan perizinan dengan kewenangan OJK yang baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 27/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4420
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 147
- Nomor Tambahan
- 5908
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2016