Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama (pemilik dan pengelola) Lembaga Jasa Keuangan untuk memastikan tata kelola yang sehat dan perlindungan pemangku kepentingan. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jenis LJK seperti bank, dana pensiun, pasar modal, perbankan syariah, asuransi, dan penjaminan. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan perizinan dengan kewenangan OJK yang baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4420
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
147
Nomor Tambahan
5908
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah