Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan berbagai jenis laporan (harian, bulanan, keuangan, realisasi anggaran, dan peristiwa khusus) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik atau dalam bentuk dokumen cetak, dengan waktu penerimaan dihitung sejak laporan diterima oleh OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 43/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1435
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 272
- Nomor Tambahan
- 5968
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016