Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan berbagai jenis laporan (harian, bulanan, keuangan, realisasi anggaran, dan peristiwa khusus) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik atau dalam bentuk dokumen cetak, dengan waktu penerimaan dihitung sejak laporan diterima oleh OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
43/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1435
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
272
Nomor Tambahan
5968
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah