Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD dengan menambahkan kewajiban memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, serta menetapkan batas waktu pendaftaran paling lambat 100 hari sebelum hari pemungutan suara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10194
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1251
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2022