Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD dengan menambahkan kewajiban memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, serta menetapkan batas waktu pendaftaran paling lambat 100 hari sebelum hari pemungutan suara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10194
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1251
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah