Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Elaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan untuk jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang tidak dapat dilaksanakan secara normal akibat bencana nonalam COVID-19. Aturan ini menetapkan definisi situasi darurat, peran KPU sebagai penyelenggara, serta kerangka hukum yang mengacu pada UU Pemilu dan regulasi tata kerja KPU terkait. Tujuannya adalah memastikan kedaulatan rakyat tetap dapat dilaksanakan secara langsung dan demokratis meskipun dalam kondisi pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7200
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
716
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah