Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di wilayah Papua (termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) yang dilaksanakan langsung oleh KPU Pusat sebelum pembentukan KPU Provinsi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih untuk wilayah-wilayah tersebut tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6877
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1253
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah