Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di wilayah Papua (termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) yang dilaksanakan langsung oleh KPU Pusat sebelum pembentukan KPU Provinsi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih untuk wilayah-wilayah tersebut tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6877
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1253
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2022